TUJUAN PUSKESMAS:

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di UPTD Puskesmas Batu Ampar memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang :  

  1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. Mampu menjangkau pelayanan Kesehatan bermutu; 
  3. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu,keluarga, kelompok dan masyarakat. 

 

FUNGSI PUSKESMAS:

UPTD Puskesmas Batu Ampar menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja UPTD Puskesmas Batu Ampar; dan
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja UPTD Puskesmas Batu Ampar.